📘 Tentang Zakat
Zakat adalah kewajiban umat Islam untuk mensucikan harta dan membantu mustahik.
1. Zakat Fitrah
- Wajib bagi setiap Muslim
- 2,5 kg makanan pokok per jiwa
- Boleh diganti uang senilai beras
2. Zakat Mal (Harta)
- Emas & tabungan: 2,5% jika mencapai nisab (85 gram emas)
- Penghasilan: 2,5% dari pendapatan bersih jika mencapai nisab
- Haul: harta dimiliki selama 1 tahun
3. Zakat Rikaz
- Harta temuan (rikaz)
- Zakat: 20%
- Tidak perlu haul atau nisab
Jika harta belum mencapai nisab, belum wajib zakat, namun dianjurkan untuk bersedekah.
Jika anda ingin bersedekah / Donasi untuk membangun sekolah anak-anak putus sekolah, bisa disalurkan melalui:
Donasi untuk Yatim dan Anak Putus Sekolah